Ekonomi
Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja Dan Kesempatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Adalah Uu No 13 Tahun 2003
Berikut ialah pembahasan perihal pengertian angkatan kerja, pengertian tenaga kerja, pengertian kesempatan kerja, undang undang ketenagakerjaan, undang undang tenaga kerja, uu no 13 tahun 2003, undang undang tenaga kerja terbaru, undang undang ketenagakerjaan terbaru, undang undang no 13 tahun 2003, uu ketenagakerjaan terbaru 2013.
Tujuan dari pemilihan batas usia kerja tersebut ialah biar definisi yang diberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.
Namun, Undang-undang terbaru perihal ketenagakerjaan yaitu UU No 13 tahun 2003 tidak menunjukkan batasan usia yang terperinci dalam definisi tenaga kerja. UU tersebut hanya melarang mempekerjakan anak.
Anak berdasarkan UU tersebut ialah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Lebih lanjut UU tersebut mengungkapkan bahwa anak yang berumur antara 13 tahun hingga 15 tahun sanggup dipekerjakan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya.
Tiap-tiap negara menunjukkan batasan umur yang berbeda, India contohnya memakai batasan umur 14 tahun hingga 60 tahun, sedangkan orang yang berumur di bawah 14 tahun atau d atas 60 tahun digolongkan sebagai bukan tenaga kerja.
Adapun di Amerika Serikat pada awalnya memakai batas umur minimum 14 tahun tanpa batas umur maksimal, lalu semenjak tahun 1967 batas umur dinaikan menjadi 16 tahun tanpa adanya batasan maksimum usia kerja.
Pengangguran ialah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, atau orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan, pembahasan perihal pengangguran akan diuraikan dalam pecahan selanjutnya.
Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja dan Kesemaptan Kerja
Pernahkah Anda mendengar istilah tenaga kerja ilegal? Mereka ialah tenaga kerja yang masuk dari suatu negara kepada negara lainnya untuk bekerja, tetapi tidak mempunyai perizinan yang lengkap untuk bekerja. Lantas, apa yang dimaksud dengan tenaga kerja?Tenaga kerja ialah penduduk yang telah memasuki usia kerja serta siap bekerja kalau terdapat kesempatan kerja.Batasan usia kerja yang ditetapkan setiap negara berbeda, sebab situasi tenaga kerja dan nilai-nilai budaya di masing-masing negara juga berbeda.
Tujuan dari pemilihan batas usia kerja tersebut ialah biar definisi yang diberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.
Tenaga Kerja ialah setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat (UU No 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan).Adapun undang -undang sebelumnya yakni UU No 25 tahun 1997 mendefinisikan tenaga kerja sebagai penduduk yang sudah memasuki usia 15 tahun atau lebih. Dengan demikian, mereka yang berusia di luar itu termasuk bukan tenaga kerja.
Namun, Undang-undang terbaru perihal ketenagakerjaan yaitu UU No 13 tahun 2003 tidak menunjukkan batasan usia yang terperinci dalam definisi tenaga kerja. UU tersebut hanya melarang mempekerjakan anak.
Anak berdasarkan UU tersebut ialah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Lebih lanjut UU tersebut mengungkapkan bahwa anak yang berumur antara 13 tahun hingga 15 tahun sanggup dipekerjakan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya.
Tiap-tiap negara menunjukkan batasan umur yang berbeda, India contohnya memakai batasan umur 14 tahun hingga 60 tahun, sedangkan orang yang berumur di bawah 14 tahun atau d atas 60 tahun digolongkan sebagai bukan tenaga kerja.
Adapun di Amerika Serikat pada awalnya memakai batas umur minimum 14 tahun tanpa batas umur maksimal, lalu semenjak tahun 1967 batas umur dinaikan menjadi 16 tahun tanpa adanya batasan maksimum usia kerja.
Adapun kesempatan kerja ialah suatu keadaan dimana peluang kerja tersedia bagi para pencari kerja.Kesempatan kerja merupakan pertemuan antara seruan tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Penawaran tenaga kerja tiba dari para pencari pekerja, sedangkan seruan tenaga kerja tiba dari pihak yang membutukan tenaga kerja, baik swasta maupun pemerintahan.
Kesempatan kerja sanggup diartikan juga sebagai jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang sudah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja).
Sebagian dari tenaga kerja ada yang tidak siap, tidak bersedia, tidak bisa dan atau tidak sedang mencari pekerjaan, mereka disebut dengan bukan angkatan kerja.
Sedangkan tenaga kerja yang siap dan bisa bekerja, baik yang sudah menerima pekerjaan maupun sedang mencari pekerjaan disebut dengan angkatan kerja.
Tenaga Kerja = Angkatan Kerja + Bukan Angkatan Kerja
Macam-macam Tenaga Kerja
Dengan demikian, tenaga kerja sanggup dikelompokkan menjadi dua sebagai berikut:1. Angkatan Kerja (labor force)
Angkatan Kerja adalah tenaga kerja yang siap, bisa dan berkeinginan atau bersedia untuk bekerja kalau terdapat kesempatan kerja. Baik yang sudah menerima pekerjaan maupun yang sedang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja yang sudah menerima pekerjaan disebut pekerja, sedangkan angkatan kerja yang sedang mencari atau belum menerima pekerjaan di sebut pengangguran.Pekerja ialah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, meliputi orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat disensus atau disurvai) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan, namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja, cotohnya petani yang sedang menanti panen atau perempuan karir yang tengah menjalani cuti melahirkan.
Pengangguran ialah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, atau orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan, pembahasan perihal pengangguran akan diuraikan dalam pecahan selanjutnya.
Angkatan Kerja = Pekerja + Pengangguran
2. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja ialah tenaga kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan.Tenaga kerja yang bukan angkatan kerja dibedakan menjadi
- penduduk dalam usia kerja yang sedang bersekolah atau kuliah,
- mengurus rumah tangga (tanpa menerima upah), serta
- penerima pendapatan lain yakni mereka yang tidak melaksanakan suatu acara ekonomi tetapi memperoleh pendapatan menyerupai pemberian pensiun, bunga atas simpanan, atau sewa atas milik, serta
- mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain, menyerupai sebab lanjut usia, cacat, di penjara atau sakit kronis.
Bukan Angkatan Kerja = Siswa/Mahasiswa + Ibu Rumah Tangga + Penerima Pendapatan LainBerdasarkan uraian di atas, penduduk dalam konsep ketenagakerjaan sanggup dipetakan menjadi sebagai berikut
Bagan: Penggolongan Tenaga Kerja |
Baca juga: Macam-macam Bentuk Pengendalian Sosial