Tugas Pokok Bank Sentral Dan Bank Umum Serta Bank-Bank Lainnya

Pokok bahasan dalam arikel kali ini ialah wacana kiprah pokok bank sentral, kiprah pokok bank umum, kiprah bank sentral, fungsi bank sentral, fungsi bank umum, kiprah bank umum, wewenang bank sentral, kiprah pokok bank, peranan bank sentral, kiprah bank umum, fungsi utama bank sentral, tugas-tugas bank umum, kiprah bank sentral.

Tugas Pokok Bank

Jenis bank yang telah disebutkan di atas memiliki kiprah yang berbeda-beda. Tugas masing-masing bank ialah sebagai berikut.

a. Bank Sentral

Sesuai dengan UU No.23 tahun 1999, bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia memiliki tugas-tugas berikut.

1) Tugas Pokok Bank Sentral

a) Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

b) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

2) Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah

a) Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.

b) Mengedarkan uang dan menarik kembali dari peredaran.

c) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.

d) Memberikan kredit kepada pemerintah.

e) Membantu pemerintah dalam penjualan surat-surat hutang negara.

3) Tugas di Bidang Perbankan

a) Memajukan perkembangan urusan kredit dan perbankan yang sehat.

b) Menetapkan tingkat dan struktur bunga.

c) Memperluas, memperlancar, dan mengatur kemudian lintas pembayaran.

d) Sebagai bankers bank.

e) Sebagai lender of last resort (pemberi pertolongan dalam tingkat yang terakhir).

f) Memberi pelatihan dan bimbingan kepada perbankan.

g) Mendorong pengerahan dana masyarakat untuk perjuangan yang produktif.

4) Tugas dalam Hubungan Internasional

a) Menyusun rencana devisa.

b) Menguasai, mengurus, dan menyelenggarakan tata perjuangan cadangan emas dan devisa milik negara.
Pokok bahasan dalam arikel kali ini ialah wacana kiprah pokok bank sentral Tugas Pokok Bank Sentral dan Bank Umum serta Bank-bank Lainnya
Gambar: Ilustrasi Bank

b. Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Bentuk tubuh aturan bank umum yaitu berupa: Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan koperasi.

Menurut UU No.10 tahun 1998 dan pasal 6 UU No.7 Tahun 1992 tugas pokok bank umum adalah:

1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan

2) memperlihatkan kredit

3) menerbitkan surat legalisasi hutang

4) membeli, menjual atau menjamin risiki sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah

5) memindahkan uang untuk kepentingan nasabah

6) menempatkan dana, meminjam, dan meminjamkan dana pada bank lain

7) mendapatkan pembayaran dari tagihan atas surat berharga

8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan surat berharga

9) membeli agunan (barang jaminan) melalui pelelangan

10) melaksanakan perjuangan kartu kredit.

Kepemilikan bank umum yaitu:

1) bank umum yang dimiliki pemerintah, misalnya: BNI 1946, BRI, Bank Mandiri.

2) bank umum yang dimiliki swasta, contoh: Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Niaga, dan lain-lain

3) bank umum milik koperasi, menyerupai Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).

c. Bank Tabungan

Tugas pokok bank tabungan antara lain:

1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan

2) mendidik masyarakat semoga gemar menabung

3) melaksanakan tugas-tugas sosial

4) memberi kredit pemilikan rumah (KPR)

Contoh bank tabungan yaitu Bank Tabungan Negara.

d. Bank Pembangunan

Tugas pokok bank pembangunan antara lain:

1) menghimpun dana dengan mendapatkan simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga

2) membantu dalam pembiayaan pembangunan

3) memberi pertolongan atau kredit di bidang pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.

e. Bank Perkreditan Rakyat

Adakah Bank Perkreditan Rakyat di daerahmu? Saat ini berbagai bermunculan Bank Perkreditan Rakyat/BPR. Menurut UU No.10 Tahun 1998,

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau prinsip syariah, tetapi tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Jika dibandingkan dengan bank umum, acara di BPR lebih sempit, BPR hanya boleh menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang sama selain itu juga memperlihatkan kredit kepada masyarakat.

Tugas pokok bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 13 antara lain:

1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan

2) memperlihatkan kredit

3) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil

4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, akta deposito, dan tabungan pada bank lain.