Biologi
Upaya Dan Cara Mengatasi Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan
Berikut ini yakni pembahasan perihal Upaya Mengatasi Pencemaran lingkungan, langkah langkah mengatasi Kerusakan Lingkungan, cara mengatasi pencemaran lingkungan, cara mengatasi pencemaran tanah, cara mengatasi pencemaran udara, cara mengatasi pencemaran air, cara menanggulangi pencemaran air, cara mengatasi kerusakan lingkungan, cara menanggulangi pencemaran udara.
a. Diberlakukannya sistem tebas pilih, yaitu ketentuan bahwa pohon yang boleh ditebang harus mempunyai diameter 60 cm ke atas.
b. Larangan ekspor kayu lingkaran (log) dan materi baku serpih.
c. Ditentukannya Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) oleh pemerintah yang bertugas melaksanakan pembiasaan produksi industri kehutanan dengan ketersediaan materi baku dari hutan.
d. Diberlakukannya pemberantasan illegal logging (penebangan hutan secara ilegal) dan juga diberlakukannya rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Hutan dan Lahan (GNRHL).
Selain itu tindakan konservasi lingkungan sanggup dilakukan dengan beberapa upaya berikut.
a. Pengurangan atau pembatasan penggunaan zat-zat pencemar lingkungan.
b. Pengendalian pertumbuhan populasi penduduk.
c. Pelestarian sumber daya alam.
d. Perlindungan tumbuhan dan binatang yang hampir punah.
Upaya Mengatasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Manusia sanggup mengatasi pencemaran lingkungan dengan cara mengurangi sampah yang dihasilkan dan konservasi hutan. Usaha mengurangi sampah sanggup dilakukan dengan menerapkan prinsip 4R yaitu reduce, reuse, recycle, dan replant.- Reduce artinya mengurangi pemakaian dengan penghematan sehingga sampah yang dihasilkan lebih sedikit.
- Reuse artinya menggunakan ulang barang-barang yang sudah digunakan.
- Recycle artinya mendaur ulang.
- Replant artinya menanam sampah organik sehingga menjadi kompos.
Usaha Pemerintah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan
Konservasi hutan sanggup dilakukan dengan reboisasi di hutan-hutan yang gundul. Beberapa perjuangan juga telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah kerusakan hutan, antara lain sebagai berikut.a. Diberlakukannya sistem tebas pilih, yaitu ketentuan bahwa pohon yang boleh ditebang harus mempunyai diameter 60 cm ke atas.
b. Larangan ekspor kayu lingkaran (log) dan materi baku serpih.
c. Ditentukannya Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) oleh pemerintah yang bertugas melaksanakan pembiasaan produksi industri kehutanan dengan ketersediaan materi baku dari hutan.
d. Diberlakukannya pemberantasan illegal logging (penebangan hutan secara ilegal) dan juga diberlakukannya rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Hutan dan Lahan (GNRHL).
Selain itu tindakan konservasi lingkungan sanggup dilakukan dengan beberapa upaya berikut.
a. Pengurangan atau pembatasan penggunaan zat-zat pencemar lingkungan.
b. Pengendalian pertumbuhan populasi penduduk.
c. Pelestarian sumber daya alam.
d. Perlindungan tumbuhan dan binatang yang hampir punah.