hukum
Bentuk-Bentuk Cyber Crime
SUDUT HUKUM | Kejahatan computer sanggup diklasifikasikan sebagai berikut:
- Kejahatan yang menyangkut data atau isu computer.
- Kejahatan yang menyangkut software atau kegiatan computer.
- Pemakaian kemudahan computer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
- Tindakan-tindakan yang mengganggu operasi computer.
- Tindakan merusak peralatan computer atau peralatan yang berafiliasi dengan computer atau sarana penunjangnya.
- Secara umum terdapat beberapa bentuk kejahatan yang berafiliasi akrab dengan penggunaan teknologi isu yang berbasis utama computer dan jaringan telekomunikasi, antara lain: Unauthorized acces to computer system and service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tdak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya.
- Illegal contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau isu ke internet wacana sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan sanggup dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data forgery, Merupakan kejahatan dengan menggandakan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melaksanakan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran.
- Cyber sabotage and extortion, Kejahatan ini dilakukan dengan menciptakan gangguan perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, kegiatan computer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.
- Offense against intellectual property, Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Seperti peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu isu di internet yang ternyata merupakan diam-diam dagang orang lain dan sebagainya.
- Infrengments of privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap isu seseorang yang merupakan hal yang sangat langsung dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data langsung yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan sanggup merugikan korbannya secara materiil maupun immaterial menyerupai nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.