Hukum Dan Perubahan Sosial

SUDUT HUKUM | Apabila berbicara mengenai aturan dan perubahan sosial, maka relevansi duduk kasus yag dikajinya itu ditentukan oleh dua hal, yaitu:
  1. Berhubungan denagn fungsi hukum sebagai forum atau mekanisme untuk menertibkan masyarakat, dan
  2. Berhubungan dengan duduk kasus perubahan sosial yang nampaknya sutau proses yang menjadi ciri masyrakat di dunia pada masa kini ini.

Maka pembicaraan mengenai aturan dan perubahan sosial akan berkisar pada pengkajian wacana bagaimana aturan yang bertugas untuk menertibkan masyarakat sanggup bersaing denagn perubahan sosial itu. Beberapa variabel yang mendorong timbulnya perubahan sosial, diantaranya adalah:
  1. Variabel fisik, biologi dan demografi;
  2. Variabel teknologi;
  3. Variabel ideologi

Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak seimbang dengan kemampuan penyediaan fasilitas-fasilitas guna melayaninya mendorong perlunya dilakukan reorganisasi kehidupan sosial atau kelembagaannya. 

 Apabila berbicara mengenai aturan dan perubahan sosial Hukum dan Perubahan Sosial


Semakin banyaknya penggunaan teknologi modern, maka insan dihadapkan pada keharusan-keharusan untuk melaksanakan penyesuaianpenyesuaia, sekedar teknologi itu sanggup menjalankan fungsinya denagn semestinya di dalam masyarakat. Variabel ideolog juga biasanya dipandang sangat penting, lantaran bagaimanapun evaluasi orang mengenai manfaat yang sanggup diberikan oleh teknologi modern misalnya, namun apabila masyarakat tidak tergerak pikirannya untuk melaksanakan impor teknologi tersebut, maka perubahan-perubahan sosial pun tentu saja tidak akan terjadi.

Sebagimana di atas telah disinggung, maka perubahan sosial merupakan ciri masyarakat modern arif balig cukup akal ini, yang tidak lain mengandung arti bekerjanya ketiga variabel itu didalam masyarakat kita kini inicukup berarti atau intensif. Keadaan demikian pada gilirannya menjadikan perubahan-perubahan sosial, besar atau kecil, yang harus ditangani oleh hukum. oleh alasannya ialah itu, sanggup diperkirakan tugas-tugas yang harus dijalankan oleh aturan tidaklah sesederhana menyerupai pada abad-abad yang lalu, pada ketika perubahan sosial belum berjalan seintensif kini ini.

Fungsi hukum

Untuk sanggup memastikan mengenai adanya kekerabatan antara aturan dan perubahan sosial kiranya perlu diperhatikan wacana bagaimana aturan berkait pada msyarakat. Berikut ini ialah fungsi yang dijalankan aturan di dalam masyarakat. Dua macam fungsi yang berdampingan dalah fungsi hukum sebagai sarana pengendali atau kontrol sosial, dan aturan sebagai sarana untuk melaksanakan social engineering.

Kalau fungsi aturan dilihat sebagai sarana pengendalian sosial, maka kita akan melihat aturan menjalankan kiprah untuk mempertahankan suatu tertib atau teladan kehidupan yang telah ada. Hukum di sini sekedar menjaga semoga setiap orang menjalankan kiprahnya sebagaimana telah ditentukan, atau sebagaimana telah diharapkan. Peran apakah yang harus ia jalankan ditentukan oleh sistem sosial yang belaku.

Apabila setiap anggota masyarakat menjalankan peranannya sebagaimana ditentukan oleh sistem sosial itu, masyarakat akan berjalan dengan baik. Maka kiprah hukumlah untuk menjaga semoga peranan itu dijalankan dengan sebaik-baiknya. Tugas ini sanggup ditunaikan dengan cara yang bermacam-macam, mulai dari dorongan diberi upah hingga pengenaan pidana.

Garis besarnya fungsi aturan apabila dilihat dari sarana pengendalian sosial. Perubahan sosial yang terjadi akan besar lengan berkuasa pula terhadap bekerjanya mekanisme pengendalian sosial. Hal ini akan timbul apabila terjadi suatu perubahan di dalam teladan kekerabatan di dalam bidang-bidang tertentu secara substansial.

Berbeda dengan fungsi aturan sebagai pengendali sosial, aturan sebagai social engineering lebih bersifat dinamis. Yaitu hukum diguanakan sebagai sarana untuk melaksanakan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Makara dalam hal ini, aturan tidak sekedar meneguhkan pola-pola yang memang sudah ada di dalam masyarakat untuk meciptakan hal-hal atau hubungan-hubungan yang baru.

Perubahan ini hendak dicapai dengan memanipulasi keputusankeputusan yang akan diambil oleh individu-individu dan mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang dikehendaki. Manipulasi ini sanggup dipakai dengan banyak sekali macam cara. Misalnya dengan menunjukkan bahaya pidana, insentif, dan sebagainya. Hubungan aturan dengan perubahan sosial ialah terperinci sekali, lantaran aturan disini justru dipanggil untuk mendatangkan perubahan-perubahan di dalam masyarakat.

Suatu deskripsi lain yang sanggup menunjukkan adanya perkaitan yang dekat antara aturan dan masyarakat sanggup dilihat dari uraian Harry C. Bredemeier yang melihat aturan sebagai suatu mekanisme pengintegrasi. Dengan mendasarkan pada teori sistem sosial dari Talcott Parsons dimana suatu sistem sosial terurai dalam sub sistem dan sistem sub-sub, maka Bredemeier melihat forum aturan terkait dekat pada sektor-sektor lain kehidupan masyarakat. Dalam kekerabatan ini ia menyebut ada empat proses utama yang bekerja dalam masyarakat, yaitu:

  1. Proses adaptasi, mencakup ekonomi, penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Proses penetapan tujuan atau pengambilan keputusan yang mencakup sistem politik.
  3. Proses mempertahankan pola’masyarakat yang mencakup sosialisasi.
  4. Proses integrasi yang dilakukan oleh hukum.
Hukum yang bekerja sebagai mekanisme pengintegrasi memperoleh inputnya dari ketiga sistem sub  ang lain tersebut. Sebagai gantinya maka aturan menunjukkan outputnya pula kepada mereka. Dari hal-hal yang diuraikan di atas cukup terperinci bahwa aturan terkait dekat dengan proses-proses lain yang bekerja di dalam masyarakat. 

Dengan demikian, perubahan sub-sub di luar aturan itu pada kesudahannya akan menunjukkan dampak juga kepada hukum. makna dampak di sini ialah bagaimanapun aturan itu harus sanggup mengakomodasikan perubahan-perubahan yang terjadi.

Pengakomodasian itu bisa terjadi dengan gampang atau tidak, atau bahkan tidak sanggup diakomodasikan sama sekali. Dalam hal tersebut, maka dikatakan telah terjadi suatu breakdown dalam proses interchanges di antara proses-proses tersebut. Untuk lebih memahamkan terkait hukum pada materi yang diaturnya, berikut ini akan diberikan beberapa perincian mengenai apa yang secara teknis dilakukan oleh hukum:

  1. Hukum menunjukkan prediktabilitas dalam hubungan-hubungan di dalam masyarakat. Semakin tinggi prediktabilitas yang sanggup diberikan oleh dhukum, semakin tinggi pula nilai kepastian aturan itu terselenggara di dalam masyarakat.
  2. Hukum memberi definisi sehingga mengurangi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman yang mungkin terjadi disebabkan tidak adanya pegangan yang sanggup diketahui setiap orang.
  3. Hukum menunjukkan jaminan keteraturan dalam cara-cara hubunganhubungan dijalankan dimasyarakat, yaitu dengan menegaskan mekanisme yang harus dilalui.
  4. Hukum mengkodifikasikan tujuan-tujuan lyang ditentukan atau dipilih. Di dalam masa pembangunan atau perubahan sosial kemampuan teknis aturan untuk mengkodifikasikan tujuan menjadi semakin penting, lantaran pembangunan mengahsilkan banyak sekali maccam tujuan yang ingin dicapai dalam jangka waktu yang bersamaan. Dengan melaksanakan kodifikasi maka tujuan yang ingin dicapai menjadi jelas. Sebaliknya tujuan yang kabur pastilah tiak akan membantu kearah pencapaian dengan memuaskan.
  5. Hukum menunjukkan kemungkinan pada orang-orang untuk mengikuti keadaan pada perubahan-perubahan. Tapi fasilitas kemudahan ini maka warga masyarakat sanggup mengalami kerugiankerugian yang sesungguhnya sanggup diatasi apabila aturan dibiarkan menjalankan kemudahan itu. Dalam suasana perubahan sosial niscaya akan tampak sekali peranan dari pekerjaan teknis ini untuk mengurangi goncangan-goncangan yang diakibatkan oleh perubahan tersebut.
Dari klarifikasi teknis kemapuan hukum tersebut sanggup diketahui dua hal, yaitu : pertama, aturan sesungguhnya memang dipersiapkan sebagai suatu sarana untuk menangani proses-proses di dalam masyarakat, termasuk di dalamnya proses perubahan. Kemampuan teknis ini merupakan pecahan dari eksistensi aturan itu sendiri yang harus bisa untuk menyalurkan proses-proses itu secara tertib dan teratur. Kedua, adanya potensi pada aturan untuk bisa menangani proses-proses perubahan di dalam masyarakat.

Aspek-Aspek Perubahan Sosial yang Berhubungan dengan Perubahan Hukum

Untuk sanggup mengetahui lebih seksama mengenai dampak perubahan sosial terhadap hukum. berikut ini akan dijelaskan beberapa aspek perubahan sosial tersebut. Pembicaraan mengenai aspek-aspek tersebut direncanakan untuk mencakup duduk kasus irama, jangkauan, serta faktor-fator perubahan sosial, kemudia pembicaraan wacana proses diferensiasi sosial.

Untuk pembahasan yang pertama, perubahan sosial berafiliasi dengan duduk kasus waktu. Secara sederhana sanggup dikatakan, perubahan sosial tidak timbul dengan serta mertabegitu saja, melainkan proses kejadiannya sudah bisa diikuti semenjak usang sebelumnya. Sehubungan dengan proses terjadinya perubahan sosial tersebut, maka untuk sanggup mengamati duduk kasus secara lebih seksama, perubahan sosial dibedakan dalam hal iramanya sebagai berikut: pertama, perubahan yang beringsut, yaitu perubahan yang menunjukkan tambahan-tambahan pada keadaan semula tetapi tanpa mengadakan perubahan dalam substansi maupun struktur. Kedua, perubahan yang luas dan serba mencakup yang jangkauannya lebih luas dari perubahan beringsut. Ketiga, perubahan revolusioner yang mencakup penggantian suatu tipe norma secara menyeluruh oleh orang lain dan merupakan penolakan terhadap teladan tingkah laris yang lama.

Sedangkan jangkauan perubahan sosial menyangkut seberapa banyak jumlah orang –orang yang mengalami perubahan dalam norma tingkah lakunya dan bagaimanakah tingkat penerobosan suatu perubahan. Ada tiga penggolongan perubahan, yaitu perubahannperubahan norma-norma individual, kelompok, dan masyarakat.

Perubahan jenis pertama mencakup perubahan dalam tingkah laris individual, yang sekalipun tampak sebagai suatu perubahan yang berpola, namun belum sanggup diartikan seccara sempurna sebagai perubahan dalam norma tingkah laku. Perubahan dalam norma-norma kelompok terjadi pada satuan yang dimuka dikenali sebagai sistem politik. Perubahan jenis ketiga ialah perubahan yang paling mendasar sifatnya oleh lantaran ia mencakup prubahan dalam nilai-nilai atau normanorma dasar suatu masyarakat.

Pembicaraan berikutnya ialah pada faktor-faktor yang bisa dikenali dalam hubungannya dengan awal perubahan sosial. Adapun faktor-faktor tersebut ialah kependudukan, habitat fisik, teknologi, dan struktur-struktur masyarakat serta kebudayaan.

  • Kependudukan
Faktor kependudukan lazim dihubungkan dengan kemampuan suatu masyarakat untuk membuatkan dirinya. Masyarakat dengan jumlah penduduk yang kecil cenderung untuk bersifat stabil. Keadaan tersebut ingin diterangkan dari sudut kemampuan masyarakat untuk melaksanakan pembagian kerja, suatu cara untuk mengorganisasi masyarakat yang biasa dikenali sebagai pendorong ke arah kemajuan masyarakat. 

Berdasarkan keadaan tersebut, maka perubahan dalam jumlah penduduk memungkinkan suatu masyarakat melaksanakan pembagian kerja dengan baik. Jumlah penduduk kecil juga dihubungkan dengan kurangnya kemampuan masyarakat untuk melaksanakan pembaharuan. Semakin kecil jumlah penduduk maka semakin sedikit pula warisan sosial yang dipunyai oleh masyarakat dan keadaan tersebut mengurangi kemungkinan untuk melaksanakan sintese-sintese dari banyak sekali unsur yang ditinggalkan oleh warisan sosial tersebut. Semakin sintese yang dilakukan maka semakin banyak pula pembaharuan yang dilakukan.

Pertambahan jumlah penduduk juga menghipnotis pola-pola tingkah laris anggota masyarakat. Di Indonesia, pertambahan penduduk yang besar di jawa mendorong dilakukannya pemindahan penduduk dari kawasan tersebut ke luar jawa. Pemindahan ini mengakibatkan timbulnya perubahan-perubahan di kawasan tempat pemukiman yang baru, baik bagi masyarakat yang mendapatkan maupun para pendatang baru.


  • Habitat fisik
Habitat fisik hanya menunjukkan kecenderungan untuk lebih banyak menunjukkan peranan pasif dalam perubahan sosial. Lingkungan fisik ini diterima hanya sebagai faktor pembatas bagi kemungkinankemungkinan karya manusia. Jika dikatakan habitat fisik sebagai faktor pembatas, maka orang tentunya sudah sanggup menduga betapa besar peranan yang dimainkan oleh perubahannya dalam rangka timbulnya perubahan sosial. Peranan habitat fisik ini dalam perubahan sosial diakui sangat lambat dan berada diluar pengamatan manusia. sekalipun demikian, perubahan dalam lingkungan fisik ini bisa saja dipercepat dan pada gilirannya akan menggerakkan perubahan sosial juga.


  • Teknologi
Teknologi merupakan faktor yang sangat positif peranannya dalam kekerabatan dengan perubahan sosial, namun demikian tidak menjadikan kesefahaman mengenai kemampuannya yang sesungguhnya untuk menjadikan perubahan sosial itu, yaitun wacana apakah perubahan sosial benar-benar sumbernya layak dikembalikan pada penggunaan teknologi.


  • Struktur masyarakat dan kebudayaan
Struktur yang dipunyai masyarakat serta juga struktur kebudayaannya memiliki hubungannya sendiri yang dekat denagn perubahan sosial. Sekalipun tidak sehebat teknologi, namun kita tidak sanggup memikirkan terjadinya perubahan sosial dengan mengabaikan kedua faktor tersebut di atas.

Struktur masyarakat ini pertama-tama menyinggung maslaah kecepatan dari perubahan sosial. Suatu massyarakat yang menaruh perhatian yang besar terhadap peranan dan kekuasaan orang-orang bau tanah tidak mendorong terjadinya perubahan sosial yang tinggi. Demikian pula dengan masyarakat yang menekankan pada unsur kesamaan dan yang mendidik anggota-anggotanya untuk menunjukkan tempat yang besar bagi kehidupan masyarakat dalam diri masing-masing. Faktor-faktor yang sedangan kita bicarakan ini berafiliasi dekat pula dengan sikap-sikap serta nilai-nilai yang dihayati oleh anggota-angota masyarakat. Keterbukaan terhadap perubahan, terhadap pikiran-pikiran serta penemuan-penemuan gres terperinci akan menunjukkan pencirian kepada suatu masyarakat yang bersedia untuk mengalami perubahan sosial yang tinggi.