Pengrtian Perbandingan Sistem Hukum

SUDUT HUKUM | Perbandingan sistem aturan sebagai salah satu bidang studi dalam perspektif akademik dalam rana ilmu hukum, sering dipergunakan beberapa terminus yang dianalogkan antara satu dengan lainnya sebagai berikut:
  1. Comparative Legal Studi (Studi Perbandingan Hukum)
  2. Comparative Legal Science (Perbandingan llmu Hukum)
  3. Comparative Law (Perbandingan Hukum)
  4. Droit Compare {PerbandinganH ukum), Perancis 
  5. Comparative Legal System {Perbandingan Sistem Hukum)
  6. Comparative Legal Tradition (Perbandingan Tradisi Hukum)

lstilah-istilah tersebut di atas, dianalogkan mengandung maksud yang sama untuk menunjuk pada pengkajian ilmu aturan dalam artian yang luas dengan perspektif perbandingan. Karenanya kalau dipakai salah satu diantara terminus tersebut, maka terangkum pulalah di dalamnya susbstansi yang dimaknai dari istilah-istilah yang lainnya itu.

Berbagai istilah tersebut, mengidentifikasi makna yang sama, yaitu studi ihwal perbandingan hukum. Artinya hukum disorot dari perspektif menyandingkan antar satu dengan yang lainnya, boleh dari dua sistem aturan atau lebih.

Dari segi perspektif akademik, ditemukan dua pandangan yang berbeda dalam hal apakah studi perbandingan sistem aturan masuk dalam kajian disiplin atau cabang ilmu aturan atau bukan.

Kedua pandangan dimaksud tersebut, yang menyatakan perbandingan sistem aturan masuk dalam disiplin atau cabang ilmu aturan sanggup ditelusuri antara lain sebagai berikut:
AM. Suherman (2004: 1 ), mengemukakan bahwa perkembangan ihwal studi perbandingan sistem aturan (comparative legal studies), merupakan ilmu yang sama tuanya dengan disiplin ilmu aturan itu sendiri. Namun dalam perkembangannya, studi perbandingan sistem aturan gres tampak pada abab ke-19 sebagai cabang khusus dari disiplin ilmu hukum. Pendalaman secara intense terhadap disiplin ilmu ini berawal dari Eropa yang dipelopori oleh Montesquieu di Perancis, oleh Mansfield di lnggeris dan Von Feuerbach,Thilbaut dan Gans di Jerman.
Lain dari itu, ialah pendapat M. Fuady, yang menyatakan bahwa perbandingan aturan ialah suatu pengetahuan dan metode mempelajari ilmu aturan dengan meninjau lebih dari satu sistem hukum, dengan meninjau kaidah dan/atau aturan aturan dan/atau yurisprudensi serta pendapat andal yang kompeten dalam banyak sekali sistem aturan tersebut untuk menemukanp ersamaand an perbedaan, sehinggad apat ditarik kesimpulan-kesimpulan dan konsep-konsep tertentu, lalu dicari seba-sebab timbulnya persamaan dan perbedaan secara historis, sosiologis, analitis dan normative (2007:1-2).

Pandangan pertama yang dikutip di atas, dengan tegas menyampaikan bahwa perbandingan sistem aturan ialah cabang khusus dari disiplin ilmu aturan yang mengalami perkembangan di masa XIX. Sedangkan pendapat kedua yang dikutip berpandangan bahwa pernbandingan sistem aturan disamping termasuk pengetahuan, juga sebagai metode untuk mempelajari ilmu hukum.

Pendapat dari pandangan yang kedua tersebut, tidak menunjukkan suatu ketegasan apakah perbandingan sistem hukum termasuk cabang dari disiplin ilmu aturan atau bukan, melainkan hanya menyampaikan ialah pengetahuan dan metode untuk mempelajari ilmu hukum.

Pandangan yang dengan tegas menyampaikan bahwa perbandingan sistern aturan tidak termasuk dalam cabang ilmu aturan melainkan hanya merupakan salah satu metode pendekatan dalam ilmu aturan ialah Sunarjati Hartono.

Menurut Sunarjati Hartono, perbandingan aturan ialah suatu metode penyelidikan ilmu hukum, bukan suatu cabang ilmu hukum, sebagaimana seringkali menjadi anggapan sementara orang (1989: 1).

Lebih lanjut dikatakan bahwa perbandingan aturan itu sanggup dilakukan baik di bidang aturan perdata, maupun di bidang aturan publik. Bahkan sanggup pula dilakukan dengan membanding-bandingkan suatu forum aturan dengan sifat dan corak yang sama.

Konrad Zweigert, mengartian perbandingan sistem aturan sebagai suatu perbandingan terhadap semangat, model, atau institusi aturan dari sistem aturan yang berbeda, untuk mencari solusi terhadap banyak sekali duduk masalah aturan serupa yang terjadi di banyak sekali sistem aturan (M.Fuady,2007:2).

Tanpa perlu melibatkan diri pada perbedaan pandangan tersebut di atas, sanggup dikatakan bahwa perbandingan sistem aturan ialah obyek kajian dari ilmu perbandingan. Makara perbandingan sistem aturan ialah salah satu obyek kajian ilmu Perbandingan.

Perbandingan sistem aturan sebagai obyek kajian ilmu perbandingan, merupakan metode pendekatan ilmu aturan dalam arti yang luas, sehingga dalam perpektif kajian ilmu aturan perbandingan sistem aturan sebagai ilmu perbandingan ialah berperan sebagai ilmu bantu dalam ilmu hukum, sebagaimana halnya filsafat hukum, sosiologi hukum, phsikologi hukum, antropologi hukum, sejarah aturan dan lain sebagainya.

Peran perbandingan sistem aturan dalam ilmu hukum, ialah sebagai metode pendekatan untuk menelusuri dan mengungkap sisi-sisi persamaan dan sisi-sisi perbedaan dari suatu ilmu dan atau sistem aturan yang disorot, yang memiliki derajat kesetaraan yang sanggup disandingsandingkan antar dua atau lebih dari suatu sistem hukum.

Dengan demikian, maka sanggup dirumuskan bahwa perbandingan sistem aturan ialah suatu ilmu dan metode pendekatan dalam ilmu aturan untuk mengungkap sisi-stsi persamaan dan slsi-sist perbedaan dari dua atau lebih suatu sistem aturan dalam artian yang luas.

Atas dasar pemahaman demikian, maka pengertian perbandingan sistem hukum, sanggup pula dirumuskan sebagai suatu "ilmu perbandingan ihwal hukum".

Perbandingan sistem aturan sebagai suatu ilmu ihwal perbandingan hukum, maka dengan sendirinya menempel perspektif studi aturan dalam arti yang luas dengan metode sandingan atau perbandingan antar sistem hukum.

Misalnya:
  1. Membandingkan antar dua atau lebih dari suatu sistem hukum. Misal : Antar Civil law system dengan Common law system
  2. Membandingkan antar dua atau lebih dari unsur-unsur yang terdapat dalam suatu sistem hukum. Misal :

- Sistem Peradilannya
- Sistem Pemidanaan
- Sistem Ketatanegaraan
- Sistem Pemerintahan
- Lembaga-lembaga hukum, misal:
- Perkawinan
- Adopsi
- Dan lain - lain.

Bahwa susbstansi dari obyek perbandingan, ialah perspektif ihwal titik temu persamaan dari obyek yang diperbandingkan dan titik persinggungana tau perbedaannya.