hukum
Hukum Pidana Dalam Arti Objektif (Ius Ponale)
SUDUT HUKUM | Yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan atau keharusan dimana terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana.
- Hukum Pidana Materil, mengenai:
- Peraturan yang dianca pidana;
- Siapa yang sanggup dipidana;
- Pidana apa yangg dijatuhkan.
- Hukum Pidana Formil, mengenai sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara Negara memakai haknya untuk melakukan pidana.