Pengertian Pengadilan Agama

SUDUT HUKUM | Pengadilan berdasarkan bahasa yaitu dewan atau majelis yang mengadili perkara, mahkamah, proses mengadili keputusan hakim saat mengadili kasus (bangunan daerah mengadili perkara). Sedangkan pengadilan agama merupakan terjemahan dari Godsdienstige Rechtspraak yang berarti Pengadilan Agama. Pengadilan Agama yaitu daya upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian perselisisihan hukum yang dilakukan berdasarkan peraturan – peraturan dalam agama. 

Pengadilan agama yaitu sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara atau kekuasaan kehakiman yang sah di Indonesia. Pengadilan Agama juga salah satu diantara tiga peradilan khusus di Indonesia . dua peradilan khusus lainnya yaitu Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dikatakan peradilan khusus sebab Pengadilan Agama mengadili kasus – kasus tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu (yang beragama Islam).

Dalam hal ini, Peradilan Agama hanya berwenang dibidang perdata tertentu saja, tidak dalam bidang pidana dan juga hanya untuk orang – orang beragama Islam di Indonesia. Dan juga dalam kasus – kasus perdata Islam tertentu saja.

Dalam Undang – Undang Nomor 3 tahun 2006 perihal Peradilan Agama dalam Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : “ Peradilan Agama yaitu peradilan bagi orang – orang yang beragama Islam.

Dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama yaitu salah satu dari peradilan negara Indonesia yang sah, yang bersifat peradilan khusus, yang berwenang dalam jenis kasus perdata Islam tertentu, hanya untuk orang – orang yang beragama Islam.

Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama ialah pengadilan yang bertindak menerima, memeriksa, dan memutus setiap permohonan atau somasi pada tahap paling awal dan paling bawah. Pengadilan Agama bertindak sebagai peradilan sehari hari menampung pada tahap awal dan memutus atau mengadili pada tahap awal segala kasus yang diajukan masyarakat mencari keadilan. Tidak boleh mengajukan suatu permohonan atau somasi pribadi ke Pengadilan Tinggi Agama. Semua jenis kasus terlebih dahulu mesti melalui Pengadilan Agama dalam kedudukan hierarki sebagai pengadilan tingkat pertama. 

Terhadap semua permohonan atau gugat kasus yang diajukan kepadanya dalam kedudukan sebagai instansi pengadilan tingkat pertama, harus menerima, memeriksa, dan memutusnya, dihentikan menolak untuk menerima, memeriksa, dan memutus kasus yang diajukan kepada nya dengan dalih apapun. Hal ini ditegas kan dalam Pasal 56 yang bunyinya : “ Pengadilan tidak boleh menolak untuk mengusut dan memutus suatu kasus yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas,melainkan wajib mengusut dan wajib memutus nya”.

Kekuasaan dan kewenangan mengadili Pengadilan Agama yaitu memeriksa, memutus, dan menuntaskan kasus ditingkat pertama antara orang – orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sadaqah berdasarkan aturan islam.

Mengenai kasus perkawinan yaitu hal- hal yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan. Untuk Perkara kewarisan yang menjadi wewenang Pengadilan Agama yaitu mengenai penentuan siapa saja yang sanggup menjadi mahir waris, penentuan harta peninggalan, penentuan potongan masing – masing mahir waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut.