Pengertian Perkawinan

SUDUT HUKUM | Dalam kehidupan di dunia yang indah ini, Allah SWT membuat makhluk-makhluk-Nya berpasang-pasangan supaya hidup berdampingan, saling menyayangi dan berkasih sayang untuk meneruskan keturunan. Manusia sebagai makhluk sosial yang beradab, menimbulkan makna “hidup berdampingan” sebagai suami dan isteri dalam suatu perkawinan yang diikat oleh hukum, supaya menjadi sah dan disertai dengan tanggung jawab. Seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memasuki kehidupan suami dan isteri, berarti telah memasuki gerbang gres dalam kehidupannya untuk membentuk sebuah rumah tangga sakidah, mawaddah dan wa rahmah.

Menurut ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 ihwal Perkawinan menyatakan bahwa :
Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan baka berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pertimbangannya ialah sebagai negara yang berdasarkan Pancasila di mana sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan memiliki hubungan yang akrab sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja memiliki unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga memiliki peranan yang penting.

Membentuk keluarga yang senang rapat hubungannya dengan turunan, yang merupakan pula tujuan perkawinan, pemeliharaan, dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
Ikatan lahir berarti bahwa para pihak yang bersangkutan sebab perkawinan, secara formil merupakan suami isteri, baik bagi mereka dalam hubungannya satu sama lain maupun bagi mereka dalam hubungannya dengan masyarakat luas. Ikatan batin dalam perkawinan berarti bahwa dalam batin suami isteri yang bersangkutan terkandung niat yang sungguh-sungguh untuk hidup bersama sebagai suami isteri.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 ihwal Perkawinan, suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, supaya masing-masing sanggup membuatkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan dalam berkeluarga.

Menurut Prof. DR. R.Wirjono Prodjodikoro, perkawinan di definiskan sebagai 
suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan perkawinan.” 

Nani Suwondo mengemukakan pengertian perkawinan adalah:
Suatu tindakan aturan yang dilakukan dengan maksud akan hidup bersama dengan kekal, antara dua orang yang berjenis kelamin yang berlainan dan dilangsungkan berdasarkan cara-cara yang ditetapkan pemerintah, perkawinan mana berdasarkan hukum sipil dan berasaskan monogami”.
Menurut R. Sardjono mengemukakan perkawinan menyerupai dikutip oleh Asmin, menyampaikan bahwa:
 Ikatan lahir batin berarti bahwa para pihak yang bersangkutan sebab perkawinan itu sangat formil merupakan suami isteri baik bagi mereka dalam hubungannya dengan masyarakat luas. Pengertian ikatan lahir batin suami isteri yang bersangkutan terkadang niat yang sungguh-sungguh untuk hidup bersama sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk dan membina keluarga yang senang dan kekal.”
Dari semua pengertian perkawinan tersebut sanggup disimpulkan bahwa perkawinan ialah suatu hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri yang memenuhi rukun dan syarat peraturan aturan perkawinan.

Kata kawin berdasarkan istilah aturan Islam sama dengan kata Nikah atau kata Zawaj. Kemudian, yang dinamakan nikah berdasarkan Syara’ ialah Akad (ijab qabul) antara wali calon isteri dan mempelai laki-laki dengan ucapan-ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syaratnya.

Dari segi pengertian di atas sanggup dikatakan kalau seseorang belum pernah menikah, artinya bahwa seseorang tersebut belum pernah mengkabulkan untuk dirinya terhadap ijab aqad nikah yang memenuhi rukun dan syaratnya. Jika dikatakan anak itu lahir diluar kawin, artinya bahwa anak tersebut dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak berada dalam ikatan perkawinan berdasarkan ijab kabul yang sah berdasarkan hukum.

Menurut Hukum Islam, perkawinan atau pernikahan adalah:
Suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk berketurunan, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Syari’at Islam.”
Hukum perkawinan merupakan pecahan dari Hukum Islam yang memuat ketentuan-ketentuan ihwal hal ihwal perkawinan, yakni bagaimana proses dan mekanisme menuju terbentuknya ikatan perkawinan, bagaimana cara menyelenggarakan kesepakatan perkawinan berdasarkan hukum, bagaimana cara memelihara ikatan lahir batin yang telah di ikrarkan. Dalam kesepakatan perkawinan sebagai jawaban yuridis dari adanya kesepakatan itu, bagaimana cara mengatasi krisis rumah tangga yang mengancam ikatan lahir dan batin suami isteri, bagaimana proses dan mekanisme berakhirnya ikatan perkawinan, serta jawaban yuridis dari berakhirnya perkawinan, baik yang menyangkut hubungan aturan antara bekas suami isteri, bawah umur mereka dan harta mereka. Perkawinan berdasarkan Fiqih yaitu kesepakatan antara calon suami dengan wali nikah yang menjadi halalnya bersetubuh antara isteri dan suaminya dengan kalimat nikah.

Perkawinan yang dalam istilah agama disebut Nikah adalah:
Melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah SWT.”
Pengertian perkawinan di dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat dalam Pasal 2 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan berdasarkan hukum Islam ialah pernikahan, yaitu kesepakatan yang sangat berpengaruh atau mitsaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.” Ikatan perkawinan ditandai dengan sebuah aqad (perjanjian) yang berpengaruh (mitsaqon gholiidhan). Aqad nikah ialah perjanjian yang melibatkan Allah, jadi bukan sekedar perjanjian biasa. Aqad merupakan perjanjian istimewa sebab mengahalalkan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan.