Syarat Sahnya Perjanjian

SUDUT HUKUM | Walaupun dikatakan bahwa kontrak lahir pada ketika terjadinya kesepakatan mengenai hal pokok dalam kontrak tersebut, namun masih ada hal lain yang harus diperhatikan yaitu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPER, yaitu:
  • Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Syarat yang pertama sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan atau konsensus para pihak. Kesepakatan ini diaturdalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Yang dimaksud dengan kesepakatan yaitu persesuaian pernyataan kehendak antara satuorang atau lebih dengan pihak lainnya.

 Walaupun dikatakan bahwa kontrak lahir pada ketika terjadinya kesepakatan mengenai hal poko Syarat sahnya Perjanjian

  • Kecakapan Dalam Bertindak

Kecakapan bertindak yaitu kecakapan atau kemampuan untuk melaksanakan perbuatan hukum. Perbuatan hukum yaitu perbuatan yang akan menjadikan akhir hukum. Orang-orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yangcakap dan memiliki wewenang untuk melaksanakan perbuatan hukum, sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang. 

Orang yang cakap dan berwenang untuk melaksanakan perbuatan aturan yaitu orang yang sudah remaja berdasarkan undang – undang menyerupai yang dijelaskan dalam Pasal 1320 ayat (1) sedangkan orang yang dianggap tidak cakap berdasarkan Pasal 1330 adalah:
  1. Orang – orang yang belum dewasa
  2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
  3. Orang – orang perempuan, dalam hal – hal yang ditetapkan oleh Undang – undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang – undang telah melarang menciptakan perjanjian tertentu

  • Adanya Objek Perjanjian

Didalam banyak sekali literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjian yaitu prestasi ( pokok perjanjian). Artinya apa yang telah diperjanjikan hak – hak dan kewajiban – kewajiban kedua belah pihak. Prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negatif, yaitu:
  1. Memberikan sesuatu
  2. Berbuat sesuatu
  3. Tidak berbuat sesuatu ( Pasal 1234 KUHPER)

  • Sebab Yang Halal

Syarat keempat untuk sahnya suatu perjanjian yaitu suatu alasannya yang halal. Maksudnya disini yaitu isi dari perjanjian tersebut. Suatu alasannya akandilarang jikalau bertentangan dengan Undang – undang, kesusilaan atau ketertiban umum sesuai Pasal 1337 KUHPER.