Definisi Ham

SUDUT HUKUM | Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 memperlihatkan pengertian Hak Asasi Manusia, sebagai seperangkat hak yang menempel pada hakekat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang. 

Dengan kata lain, HAM yaitu suatu status alamiah yang merupakan anugerah Tuhan sebagai modal untuk mendapat penghargaan membela diri dalam kehidupan baik dilingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.