Hak Asasi Aktif Atau Demokratis

SUDUT HUKUM | Dasar hak-hak asasi ini yaitu iktikad akan kedaulatan rakyat yang menuntut semoga rakyat memerintahi diri sendiri dan setiap Pemerintah berada dibawah kekuasaan rakyat. Hak-hak ini disebut aktif, alasannya yaitu merupakan hak atas suatu aktifitas manusia, yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat. Di sini berlaku prinsip bahwa tidak ada pemerintahan yang sah kecuali yang dikehendaki oleh rakyat.

Termasuk dalam hak-hak asasi demokratis yaitu hak semua warga Negara untuk menentukan wakil-wakil mereka kedalam tubuh yang berwenang untuk menciptakan Undang-Undang. Pemilihan itu harus umum, belakang layar dan bebas. Rakyat berhak mengontrol Pemerintah. Termasuk juga hak untuk menyatakan pendapat, hak atas kebebasan pers atau hak untuk membentuk perkumpulan politik.