Kekosongan Hukum

SUDUT HUKUM | Dalam hal ini hakim memenuhi ruangan kosong (Leemten) dalam sistem aturan formal dari tata hukum yang berlaku. Adapun pendapat bahwa dalam sistem formal dari aturan ada ruangan kosong (ada kekosongan) yang sanggup diisi oleh hakim ini, belumlah usang dianut orang. Akhir kurun ke-19, para sarjana aturan beropini bahwa aturan merupakan satu kesatuan lengkap yang tertutup, di luar undang-undang tidak ada hukum, dan hakim tak boleh menjalankan keadaan aturan yang tidak disebutkan dalam peraturan perundangan.

Namun kemudian, paham wacana kesatuan yang bulan dan lengkap dari aturan itu tidak sanggup diterima oleh para sarjana hukum. Prof. Mr. Paul Scholten menyampaikan bahwa aturan merupakan suatu sistem yang terbuka (open systeem van het recht). Pendapat ini lahir dari kenyataan, bahwa dengan pesatnya kemajuan dan perkembangan masyarakat, mengakibatkan aturan menjadi dinamis, terus-menerus mengikuti proses perkembangan masyarakat.

Berhubung dengan itulah telah menjadikan konsekuensi, bahwa hakim sanggup dan bahkan harus memenuhi kekosongan yang ada dalam sistem hukum, asalkan penambahan itu tidak membawa perubahan prinsipil pada sistem aturan yang berlaku