Fungsi Partai Politik

SUDUT HUKUM | Fungsi-fungsi partai politik dalam negara-negara demokratis, menyerupai yang dikemukakan oleh Meriam Budiharjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik. Adapun fungsi-fungsi termaksud yaitu sebagai berikut:
  • Partai politik sebagai sarana komunikasi politik

Fungsi ini terkait dekat dengan peranan partai politik sebagai penghubung antara rakyat dan Pemerintah. Dalam hal ini suatu partai politik dituntut untuk bisa komunikasi vertikal. Tetapi untuk itu, partai politik hendaknya bisa menjadi wahana berlangsungnya komunikasi horizontal yang dimaksud yaitu antar warga atau antar kelompok dalam masyarakat.

  • Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik

Partai politik juga memainkan peranan sebagai instrument sosialisasi politik. Dengan sosialisasi politik yang dimaksud proses yang memungkinkan seseorang memperoleh perilaku dan orientasi terhadap fenomena-fenomena politik yang pada umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Proses ini juga disebut sebagai pendidikan politik yang berlangsung secara sedikit demi sedikit mulai kanak-kanak sampai masa dewasa.
  • Partai politik sebagai sarana rekruitmen politik

Partai politik berfungsi sebagai sarana political recruitment, rekruitmen politik. Tanpa rekruitmen politik, suatu partai tidak akan mendapat anggota atau tokoh-tokoh yang sanggup dipercaya dalam banyak sekali acara politik. Dengan rekruitmen tersebut upaya partai politik untuk mengajak orangorang yang berbakat untuk terlibat aktif dalam acara politik sebagai anggota.
  • Partai politik sebagai sarana pemberes konflik

Dalam kehidupan mayarakat demokratis, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan hal yang wajar. Perbedaan dan persaingan dalam bentuk apapun bisa menjadi sumber konflik, baik antar individu maupun antar kelompok. Jika terjadi konflik, maka merupakan kiprah partai politik untuk mengatasinya.