hukum
Terjadinya Negara
SUDUT HUKUM | Timbulnya Negara sanggup disebabkan:
- Pemberontakan terhadap Negara lain yang menjajahnya, contohnya Amerika Serikat terhadap Inggris tahun 1876-1883.
- Peleburan (Fusi) antara Negara menjadi satu Negara, contohnya Jerman Bersatu tahun 1871.
- Diduduki/ dikuasai suatu kawasan yang kosong tidak ada rakyat, contohnya Liberia.
- Menyatakan diri sebagai suatu Negara atau melepaskan diri dari penjajah, contohnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 1945.
- Secara hening adanya peretujuan dari Negara yang menguasainya dengan perjanjian penyerahan kedaulatan.
- Secara kekerasan/ Revolusi.