Tinjauan Ihwal Rumah Sakit

SUDUT HUKUM | Rumah sakit dalam perjalanan sejarahnya mengalami perkembangan yang besar lengan berkuasa terhadap fungsi dan perannya. Rumah sakit berfungsi untuk mempertemukan dua kiprah prinsip yang membedakan dengan forum lainnya yang melaksanakan acara pelayanan jasa. Pada prinsipnya rumah sakit merupakan institusi yang mempertemukan kiprah yang didasari oleh dalil-dalil etik medik, alasannya merupakan tempat bekerjanya para profesional para penyandang lafal sumpah medik yang diikat dali-dalil Hipocrates dalam melaksanakan kiprah profesionalnya. Selain itu, rumah sakit juga bertindak sebagai institusi yang bergerak dalam hubungan-hubungan aturan dengan masyarakat atau pasien yang tunduk pada norma aturan dan norma etik masyarakat.

 Rumah sakit dalam perjalanan sejarahnya mengalami perkembangan yang besar lengan berkuasa terhadap  Tinjauan Tentang Rumah Sakit


Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam Kode Etik Rumah Sakit Indonesia 2001 ditegaskan, bahwa rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan merupakan unit sosio ekonomi, yang harus mengutamakan kiprah kemanusiaan dan mendahulukan fungsi sosialnya dan bukan mencari laba semata. Yang dimaksud dengan fungsi sosial rumah sakit yakni bab dari tanggung jawab yang menempel pada setiap rumah sakit, yang merupakan ikatan moral dan etik dari rumah sakit dalam membantu pasien khususnya yang kurang/tidak bisa memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan.

Pada dasarnya rumah sakit merupakan salah satu sarana atau kemudahan pelayanan kesehatan yang kiprah utamanya yakni melayani kesehatan perorangan di samping pelayanan lainnya. Selanjutnya yang dimaksud dengan kemudahan pelayanan kesehatan yakni suatu alat dan/atau tempat yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan/atau masyarakat (Pasal 1 angka 7 UU K No. 36 Tahun 2009). 

Dalam kaitan ini yang dimaksud dengan rumah sakit berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RS No. 44 Tahun 2009 yakni institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Pelayanan kesehatan paripurna yang dimaksud yakni pelayanan kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan kiprah kesehatan perorangan secara paripurna tersebut, intinya rumah sakit mempunyai fungsi menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. 

Fungsi utama rumah sakit berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU RS No. 44 Tahun 2009 adalah:
  • penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  • pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; 
  • penyelenggaraan pendidikan dan training sumber daya insan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam donasi pelayanan kesehatan; dan
  • penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan adab ilmu pengetahuan bidang kesehatan;

Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan paripurna tingkat kedua yakni upaya kesehatan perorangan tingkat lanjut dengan mendayagunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik. Selanjutnya, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan paripurna tingkat ketiga yakni upaya kesehatan perorangan tingkat lanjut dengan mendayagunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik.

Konsil Kesehatan Indonesia memperlihatkan pengertian rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai sarana rawat inap. Picard mengemukakan bahwa rumah sakit pada masa dahulu merupakan tempat untuk mengatasi penyakit atau sebagai suatu forum dimana calon tenaga medis meningkatkan kemahirannya. 

Azrul Azwar dalam bukunya Pengantar Administrasi Kesehatan mengenai batasan rumah sakit sanggup dikemukakan sebagai berikut:
  1. Rumah sakit yakni suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita pasien.
  2. Rumah sakit yakni tempat dimana orang sakit mencari dan mendapatkan pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran, perawat dan banyak sekali tenaga profesi kesehatan lainnya yang diselenggarakan.
  3. Rumah sakit yakni sentra dimana pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan serta penelitian kedokteran diselenggarakan.

Selanjutnya Sofwan Dahlan, mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan rumah sakit adalah:
  1. Sebuah tempat kerja, yang sangat padat dengan masalah, oleh karenanya perlu ada problem solving system.
  2. Sebuah kemudahan publik yang esensial, yang merepresentasikan investasi sumber daya manusia, modal dan sumber daya lainnya guna memperlihatkan layanan penting (critical services) bagi masyarakat.
  3. Sebuah proses kerja organisasi, yang inputnya berupa personil, peralatan, dana, informasi, dan pasien untuk diolah melalui kerja organisasi, alokasi sumber daya, koordinasi, integrasi psikologi sosial dan manajeman, yang alhasil diserahkan kembali kepada lingkungan kerja dalam bentuk finished outputs. Disamping itu rumah sakit harus sanggup mempertahankan identitas dan integritas sebagai sebuah sistem sepanjang waktu.

Berdasarkan pendapat di atas, pada hakikatnya rumah sakit yakni suatu forum atau organisasi yang membutuhkan sarana dan prasarana, sumber daya, mempunyai visi sosial, serta padat akan dilema hukum.