fiqh
Tujuan Toleransi Antar Umat Beragama
SUDUT HUKUM | Ditinjau dari kepentingan agama-agama itu sendiri dalam membina masyarakat dan bangsa, maka kerukunan antar uamt beragama memiliki tujuan antara lain.
- Memelihara Eksistensi Agama
Sebagai makhluk sosial insan dalam segala segi kehidupan tidak bisa melepaskan diri dari keterkaitannya pada orang lain. Dari keterkaitan inilah yang menyebabkan orang untuk berusaha mengelimir perilaku radikal dengan mempertimbangkan pihak lain, serta mengutamakan keadilan.
Dari perilaku tersebut menyebabkan antara golongan umat beragama saling menyegani, sehingga terbina saling menghargai dan saling menghormati. Apabila setiap golongan agama bisa memelihara wibawa masing-masing.Hal ini harus disadari, walaupun agama itu milik Allah Tuhan yang maha Esa, tetapi telah diamanatkannya kepada insan , maka kewajiba memelihara agama itu berada di tangan penganut agama itu sendiri.
- Memelihara persatuan dan rasa kebangsaan
Dengan berguru kepada sejarah umat beragama di Indonesia menerima masukan dalam berpikir secara historis dan menyebabkan sejarah itu sebagian materi dalam memelihara dan membina persatuan. Negara dan pemerintahan tidak mengahalangi setiap golongan agama untuk menyiarkan dan membuatkan agamanya. Namun demikian kebebasan disini tidak sanggup ditafsirkan dengan kebebasan tanpa batas dan harus didasarkan kepada prinsip pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dengan berorientasi kepada pemeliharaan persatuan dan rasa kebangsaan.
Dengan memelihara rasa kebangsaan, maka tidak akan melemahkan ikatan solidaritas golongan, dalam hal ini termasuk golongan agama. Rasa kebangsaan menghilangkan rasa gila dan perilaku permusuhan antara golongan. Dengan perilaku ini memudahkan bagi umat beragama untuk mewujudkan dan memelihara kerukunan.
- Mewujudkan masyarakat religius
Masyarakat religius yang dimaksudkan disini yakni masyarakat yang menghayati, mengamalkan agamanya itu sebagai pegangan dan tuntunan hidup, berbuat, bertingkah laris dan bertindak menurut dan sesuai dengan garis-garis yang telah terkhittah dalam agamanya.
Keindahan masyarakat religius, tercermin dalam kerjasama yang serasi antar golongan dalam masyarakat itu sendiri. Kerjasama merupakan konsekuensi logis dari hasil musyawarah dan mufakat. Masyarakat yang diidamkan tidak mungkin sanggup terwujud tanpa didukung dengan kerjasama. Tiap anggota merasa terpanggil serta memiliki rasa tanggung jawab atas keutuhan dan kemajuan masyarakat.