Hasil Dan Isi Perjanjian Linggarjati Antara Indonesia Dan Belanda

Pembahasan kali ini isi perjanjian linggarjati, linggarjati kuningan, perihal negosiasi linggarjati, klarifikasi lengkap perjanjian linggarjati, imbas dari perjanjian linggar jati  Sebab / Latar Belakang perjanjian Linggarjati

Perjanjian Linggarjati (15 Novembar 1946 - 25 Maret 1947)

Perjanjian Linggarjati merupakan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia untuk memperoleh ratifikasi kedaulatan dari pemerintah Belanda.

Sebelumnya, diplomat dari Inggris, Sir Archibald Clark Kerr mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hoogwe Veluwe dari tanggal 14 – 25 April 1946 untuk menuntaskan konflik.

Namun negosiasi tersebut gagal alasannya yaitu Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera, dan Madura, namun Belanda hanya mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.

Sehingga dengan gagalnya negosiasi di Hoogwe Veluwe ini, maka  kemudian diselenggarakan kembali negosiasi di Linggarjati, Jawa Barat.
Pembahasan kali ini isi perjanjian linggarjati Hasil dan Isi Perjanjian Linggarjati antara Indonesia dan Belanda
Perundingan Linggarjati


Pelaksanaan dan Isi Perundingan Linggarjati Perundingan Linggarjati terealisasi pada 11 – 15 November 1946 di Linggarjati, akrab Cirebon. Dalam negosiasi ini, dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia dan Belanda.

Delegasi Belanda dipimpin oleh Prof. Scermerhorn, dengan anggotanya:
– Max Van Poll,
– F. de Baer, dan
– H.J. Van Mook.

Sedangkan Delegasi Indonesia dipimpin oleh Sutan Syahrir dengan anggotanya ialah:
– Mr. Moh. Roem,
– Mr. Susanto Tirtoprojo, dan
– A.K. Gani

Sebagai penengah dan pemimpin sidang yaitu Lord Killearn, juga ada saksi-saksi yakni Amir Syarifudin, dr. Leimena, dr. Sudarsono, dan Ali Budiarjo. Presiden Sukarno dan Wapres Moh. Hatta juga hadir di dalam negosiasi Linggarjati itu.

Pada tanggal 15 November 1946, hasil negosiasi diumumkan dan disetujui oleh kedua belah pihak. Secara resmi, naskah hasil negosiasi ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda pada tanggal 25 Maret 1947.

Perundingan ini menghasilkan pokok-pokok  sebagai berikut :

  • Belanda mengakui  de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan mencakup Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan kawasan de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
  • Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam menyelenggarakan berdirinya negara Indonesia Serikat. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
  • RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua.
  • Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
  • Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.

Adapun isi dari negosiasi Linggarjati secara lengkap terdiri dari 17 pasal dan 1 pasal penutup. Perjanjian Linggarjati mengakibatkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, misalnya beberapa partai menyerupai Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.

Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu yaitu bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.

Untuk menuntaskan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat semoga pemerintah menerima bunyi untuk mendukung negosiasi linggarjati.