Hubungan Jumlah Penduduk, Angkatan Kerja, Kesempatan Kerja Dan Pengangguran

Membahas duduk kasus ketenagakerjaan tidak akan terlepas dari duduk kasus penduduk, alasannya yaitu subjek dan objek duduk kasus ketenagakerjaan yaitu insan sebagai seorang penduduk. Untuk mengawali pemahaman wacana konsep ketenagakerjaan, pembahasan akan dimulai dengan menguraikan duduk kasus penduduk.

Tahukah kau apa yang disebut dengan penduduk? Berapa banyak jumlah penduduk di Indonesia?
Penduduk menurut Undang-Undang Dasar 1945 Bab X Pasal 26 yaitu warga negara Indonesia dan orang aneh yang bertempat tinggal di Indonesia. 
Sampai dengan tahun 2005 penduduk Indonesia berjumlah 208.819.860 jiwa dan berada pada peringkat ke empat sehabis Cina, India, Amerika Serikat.

Penduduk Indonesia yang begitu banyak merupakan potensi tenaga kerja. Di dalamnya ada yang sudah betul-betul termasuk tenaga kerja dan sebagian yang lain merupakan calon-calon tenaga kerja.

Penduduk di Indonesia setiap tahun senantiasa mengalami pertumbuhan. Dalam rangka menekan angka pertumbuhan penduduk tersebut aneka macam aktivitas dilaksanakan oleh pemerintah, ibarat dengan aktivitas Keluarga Berencana (KB) yang dilaksanakan semenjak zaman Orde Baru.

Satu keluarga disarankan untuk cukup dengan mempunyai dua anak saja. Jumlah penduduk dari tahun ke tahun terus bertambah. Di sisi lain, peningkatan kemampuan ekonomi, baik pemerintah maupun swasta tidak secepat peningkatan jumlah penduduk.

Dengan kata lain, laju usul lapangan kerja tidak sebanding dengan laju penawaran lapangan kerja. Akibatnya, rentetan pengaruh negatif dari semakin tingginya pengangguran semakin meningkat.
Secara singkat, pengangguran diartikan sebagai kelompok angkatan kerja yang ingin berkerja, tetapi belum menerima pekerjaan. 
Menurut data dari Bappenas tahun 2005, penduduk Indonesia yang termasuk kategori pengangguran terbuka, yaitu penduduk yang betul-betul tidak mempunyai pekerjaan yaitu sebesar 11 hingga dengan 12 juta jiwa.

Selain itu, ada yang dikategorikan sebagai pengangguran terselubung dan kalau dijumlahkan dengan pengangguran terbuka maka jumlah total pengangguran di Indonesia hingga dengan tahun 2005 yaitu sebesar 40 juta jiwa.

Adapun berdasarkan data Pidato Presiden di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan Agustus 2006 disebutkan bahwa angka pengangguran tahun 2004 sebesar 11,2 persen dan tahun 2005 sebesar 10,4 persen.

Hal ini merupakan suatu tantangan berat bagi pemerintah, alasannya yaitu tingginya tingkat pengangguran sanggup menjadikan dampak-dampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Undang-undang No 13 Tahun 2003