Pengertian Dan Tujuan Fasilitas Serta Macam-Macam Bentuk Fasilitas Dan Contohnya

Berikut ini yaitu pembahasan perihal kemudahan yang mencakup pengertian akomodasi, macam macam akomodasi, bentuk bentuk akomodasi, tujuan akomodasi, pola akomodasi, definisi akomodasi.

Pengertian Akomodasi (Accomodation)

Apakah yang dimaksud dengan akomodasi?
Akomodasi yaitu suatu proses atau upaya yang dilakukan untuk meredakan konflik atau ketegangan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. 
Tujuan dari kemudahan adalah untuk mengurangi dan menuntaskan konflik antarindividu atau kelompok masyarakat sebagai jawaban adanya perbedaan paham sehingga dibutuhkan akan timbul kolaborasi di antara individu yang sedang konflik tersebut.

Macam-macam Bentuk Akomodasi

Bentuk-bentuk kemudahan sebagai suatu proses biasanya terdiri atas berikut ini.
  1. Kompromi (Compromise) yaitu bentuk kemudahan di mana masing-masing pihak yang bertikai berupaya mengurangi tuntutannya sehingga perselisihan sanggup terselesaikan.
  2. Paksaan (Coercian) yaitu bentuk akomodasi, di mana ancaman, tekanan, atau kekuatan fisik menjadi alat penyelesaian konflik di antara pihak yang bertikai.
  3. Mediasi (Mediation) yaitu bentuk kemudahan yang melibatkan pihak ketiga dalam upaya penyelesaian konflik yang terjadi. Sifat keputusan pihak ketiga biasanya tidak mengikat.
  4. Arbitrasi (Arbitration) bentuk kemudahan yang melibatkan pihak ketiga dalam upaya penyelesaian konflik yang terjadi. Sifat keputusan pihak ketiga biasanya mengikat.
  5. Toleransi (Tolerantion) yaitu suatu perilaku yang menunjukkan adanya saling memahami atas perilaku pihak lain yang tidak disetujui.
  6. Konsiliasi (Conciliation) yaitu suatu upaya untuk mempertemukan pihak-pihak yang bertikai semoga tercapai kesepakatan.
  7. Ajudikasi (Adjudication) yaitu upaya penyelesaian konflik yang dilakukan secara tenang dengan santunan yang berwenang. Tujuannya semoga pihak yang bertikai mendapat keadilan.
  8. Stalemate adalah penyelesaian konflik yang tercapai dengan sendirinya. Biasanya, disebabkan adanya kekuatan yang berimbang di antara pihak yang bertikai.