Pengertian Dan Aturan Money Politic

SUDUT HUKUM | Money politic dalam Bahasa Indonesia yaitu suap, arti suap dalam buku kamus besar Bahasa Indonesia yaitu uang sogok. Suap dalam bahasa arab yaitu rishwah atau rushwah, yang yang berasal dari kata al-risywah yang artinya sebuah tali yang menyambungkan sesuatu ke air. Al-rosyi yaitu orang memberi sesuatu yang batil, sedangkan murtasyinya yaitu yang menerima. Al-raisy yaitu mediator keduanya sehingga Rasulullah melaknat kesemuanya pihak.

 Money politic dalam Bahasa Indonesia yaitu suap Pengertian dan Hukum Money Politic


Menurut pakar hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, definisi money politic sangat jelas, yakni menghipnotis massa pemilu dengan imbalan materi. Yusril mengatakan, sebagaimana yang dikutip oleh Indra Ismawan kalau masalah money politic sanggup di buktikan, pelakunya dapat dijerat dengan pasal tindak pidana biasa, yakni penyuapan. Tapi kalau penyambung yaitu figur anonim (merahasiakan diri) sehingga kasusnya sulit dilacak, tindak lanjut secara hukum pun jadi kabur.

Secara umum money politic biasa diartikan sebagai upaya untuk menghipnotis sikap orang dengan memakai imbalan tertentu. Ada yang mengartikan money politic sebagai tindakan jual beli bunyi pada sebuah proses politik dan kekuasaan.

Pemahaman ihwal money politic sebagai tindakan membagi-bagi uang (entah berupa uang milik partai atau pribadi). Publik memahami money politic sebagi praktik dukungan uang atau barang atau iming-iming sesuatu kepada masa (voters) secara berkelompok atau individual, untuk mendapatkan laba politis (political again). Artinya tindakan money politic itu dilakukan secara sadar oleh pelakunya.

Praktik money politic sanggup disamakan dengan uang sogok alias suap, tapi tidak semua kalangan berani secara tegas menyatakan haram. Menurut Pendapat Rusdjdi Hamka, praktik money politic tidak berbeda dengan suap, alasannya itu haram hukumnya.

Money politic seseorang juga biasa menyebutnya dengan politik uang, alasannya keduanya merupakan dukungan uang demi kepentingan eksklusif atau kelompok yang berimplikasikan pada kekuasaan.

Adapun pengertian politik uang yaitu pertukaran uang dengan posisi/kebijakan/keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi bahwasanya demi kepentingan pribadi/kelompok/partai.

Politik uang dalam pemilu legislatif sanggup dibedakan menurut faktor dan wilayah operasinya yaitu: Pertama, Lapisan atas yaitu transaksi antara elit ekonomi (pemilik uang) dengan elit politik (pimpinan partai / calon presiden) yang akan menjadi pengambil kebijakan /keputusan politik pasca pemilu nanti. Bentuknya berupa pelanggaran dana perseorangan! Penggalangan dana perusahaan swasta, pengerahan dana terhadap BUMN / BUMD. 

Ketentuan yang terkait dengan dilema ini berupa pembatasan sumbangan dana kampanye.Kedua, Lapisan tengah yaitu transaksi elit politik (fungsi onaris partai) dalam manentukan calon legislatif/eksekutif dan urutan /pasangan calon. Bentuknya berupa uang tanda jadi caleg, uang harga nomor, uang pindah tempat pemilihan dan lain-lain. Sayangnya tidak satu pun ketentuan peraturan perundangan pemilu yang memungkinkan untuk menjerat kegiatan tersebut (politik uang). 

Semua kegiatan disini dianggap sebagai dilema internal partai.Ketiga, Lapisan bawah yaitu transaksi antara elit politik (caleg dan fungsionaris partai tingkat bawah) dengan massa pemilih. Bentuknya berupa pembagian sembako, “Serangan fajar”, ongkos transportasi kampanye, kredit ringan, peminjaman dan lain-lain. Dalam hal ini ada ketentuan administratif yang menyatakan bahwa calon anggaota DPRD /DPD (pasangan calon presiden dan /atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dana dan /atau memberi bahan lainnya untuk menghipnotis pemilih sanggup dibatalkan pencalonannya oleh KPU.