hukum
International Military Tribunal (Imt)
SUDUT HUKUM | Semasa Perang Dunia II, negara-negara sekutu yang menjadi lawan poros Jerman menciptakan komitmen bahwa mereka yang dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan-kejahatan berat yang dilakukan oleh rezim Nazi harus diajukan ke pengadilan. Diawali pada animo cuek tahun 1942, pemerintah sekutu mendeklarasikan niat mereka untuk menghukum penjahat perang Nazi.
Sehingga pada tanggal 17 Desember 1942, para pemimpin Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet mengeluarkan deklarasi resmi yang dikeluarkan pertama kalinya secara bersama oleh ketiga negara. Deklarasi tersebut berisi wacana catatan pembunuhan massal kaum Yahudi Eropa yang dilakukan oleh Nazi serta komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dengan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil, karenanya para pemimpin negara Sekutu tetapkan untuk membentuk adanya Pengadilan Militer Internasional atau International Military Tribunal (IMT) atau biasa disebut dengan Mahkamah Nurnberg.
Setelah melalui aneka macam negosiasi di London dan Moscow pada tahun 1942-1943, pada karenanya negara-negara sekutu menyepakati Piagam London tanggal 8 Agustus 1945. Piagam London 1945 menjadi dasar bagi pembentukan Mahkamah Nurnberg sebagai forum pengadilan yang bertugas mengadili penjahat-penjahat perang Jerman.
Piagam ini disepakati oleh negara-negara sekutu serta negaranegara pendukung lainnya menyerupai Australia, Belgia, Cekoslowakia, Denmark, Ethiopia, Yunani, Haiti, Honduras, India, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Panama, Paraguay, Polandia, Uruguay, dan Yugoslavia. Mahkamah Nurnberg secara resmi dibuka sesudah enam bulan setengah Jerman menyatakan mengalah yaitu pada tanggal 20 November 1945. Yurisdiksi Mahkamah Nurnberg sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 Nurnberg Trial Procedings bahwa Mahkamah Nurnberg mempunyai yurisdiksi personal individu atau anggota organisasi, yurisdiksi teritorial di wilayah negara-negara Eropa dan yurisdiksi material yakni kejahatan agresi, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada Mahkamah Nurnberg, hakim dan tim penuntut umum ditunjuk oleh negaranegara sekutu yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, dan Perancis. Secara keseluruhan terdapat 24 terdakwa yang diadili oleh mahkamah ini yaitu pejabat Partai Nazi, pemimpin ekonomi dan politik, perwira militer berpangkat tinggi, pengacara dan dokter. Namun faktanya ketika proses persidangan hanya terdapat 21 terdakwa dikarenakan tiga diantaranya telah bunuh diri sebelum dilakukannya persidangan ataupun sebelum berakhirnya perang. Para terdakwa yag bunuh diri tersebut diantaranya yakni Adolf Hitler, Heinrich Himmler, dan Joseph Goebbels.
Terdapat empat dakwaan dari penuntut umum terhadap terdakwa yang diadili oleh Mahkamah Nurnberg yakni persengkokolan, kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.