Sumber Aturan Uang Dalam Islam

SUDUT HUKUM | Uang di dalam ekonomi Islam merupakan sesuatu yang diadopsi dari peradaban Romawi dan Persia. Ini dimungkinkan alasannya penggunaan konsep uang tidak bertentangan dengan anutan Islam. Dinar ialah mata uang emas yang diambil dari romawi dan dirham ialah mata uang perak warisan peradaban Persia. Perihal dalam Al-Qur‟an dan hadis kedua logam mulia ini, emas dan perak, telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang.4 Misalnya dalam surat At-Taubah ayat 34 disebutkan: 
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Katolik benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.5 Ayat tersebut menjelaskan, orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih. Artinya, secara tidak eksklusif ayat ini juga nenegaskan kewajiban zakat bagi logam mulia secara khusus.

 Lalu dalam surat al kahfi ayat 19 Allah berfirman:
dan Demikianlah Kami bangunkan mereka supaya mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kau berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kau lebih mengetahui berapa lamanya kau berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kau untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah masakan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa masakan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Ayat itu menceritakan kisah tujuh perjaka yang bersembunyi di sebuah gua (Ash-habul Kahfi) untuk menghindari penguasa yang zalim. Mereka kemudian ditidurkan Allah selama 309 tahun. Ketika mereka terbangun dari tidur panjang itu, salah seorang dari mereka diminta oleh yang lain untuk mencari masakan sambil melihat keadaan. Utusan dari pada perjaka itu membelanjakan uang peraknya (warîq) untuk membeli masakan setelah mereka tertidur selama 309 tahun. Al-Qur‟an memakai kata warîq yang artinya uang logam dari perak atau istilah ketika ini dikenal dengan dirham.

Selain ayat di atas, Al-Qur‟an juga menceritakan kisah Nabi Yusuf yang dibuang kedalam sumur oleh saudara-saudaranya. Yusuf kecil kemudian ditemukan oleh para musafir yang menimba air di sumur tersebut, kemudian mereka menjual Yusuf sebagai budak dengan harga yang murah yaitu beberapa dirham saja . dengan terang ayat ini memakai kata-kata dirham yang berarti mata uang logam dari perak.

Di zaman Rasulullah SAW uang yang berlaku ialah dinar dan dirham hal ini tercermin dalam haditsnya dari Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu „anhu wacana zakat uang dinar dan dirham, dia mengatakan:
Ali R.A. dari Nabi SAW bersabda “Jika kau mempunyai 200 dirham, dan sudah disimpan selama satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban zakat emas, hingga kau mempunyai 20 dinar. Jika kau punya 20 dinar dan telah disimpan selama setahun maka kewajiban zakatnya 1/2 dinar. Kisah yang diungkapkan Al-Qur‟an dan hadits ini jelaslah bahwa penggunaan uang dalam Islam tidaklah dilarang. Bahkan uang dalam Islam sudah dipakai semenjak ribuan tahun sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW. Artinya konsep inovasi uang sebagai alat dalam perdagangan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.