Pengertian Independensi Kekuasaan Kehakiman

SUDUT HUKUM | Kemandirian kekuasaan kehakiman (selanjutnya disebut dengan independensi kekuasaan kehakiman) merupakan ciri khas daripada negara hukum. Betapa pentingnya kebebasan peradilan ini tampak pula dari Declaration of Delhi tanggal 10 Januari yang menetapkan antara lain:
 ... an independent  judiciary and legal profession are essential to the maintenance of the Rule of Law and to proper adminiatration of justice”.
Mukti Arto menyampaikan bahwa keberadaan forum pengadilan yang merdeka sangat penting alasannya tiga alasan, yaitu:

  • pengadilan merupakan pengawal konstitusi;
  • pengadilan merupakan akar negara hukum.
  • pengadilan bebas merupakan unsur negara demokrasi;

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa : “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan aturan dan keadilan”. Pasal ini lalu didelegasikan dalam UU No. 48 tahun 2009 wacana Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa :
Kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum  Republik Indonesia”.

Amanat ini yakni sebagai pelaksana dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, sesudah amandemen ketiga yang berbunyi : “Negara Indonesia yakni negara hukum”. Karena salah satu prinsip negara aturan yakni adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan forum peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstrayudisial untuk menyelenggaraan peradilan guna menegakan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang bisa memperlihatkan pengayoman kepada masyarakat.

Kata merdeka mengandung pengertian bebas dari imbas kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan aturan dan keadilan. Kata merdeka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti  bebas (dari perhambaan, penjajahan dan sebagainya), bangun sendiri, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu, leluasa.  Apabila kata bebas tersebut disifatkan kepada hakim, maka akan berbunyi kebebasan hakim dimana dalam menjalankan tugasnya hakim dihentikan terikat dengan apapun dan/atau tertekan oleh siapapun, tetapi leluasa untuk berbuat apapun. 

Struktur dari kekuasaan kehakiman di Indonesia tampak dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka, dalam artian mempunyai kemandirian yang pada hakikatnya merupakan syarat dan jaminan untuk  mencapai terwujudnya peradilan yang tidak berpihak (judicial impartiality). Peradilan yang tidak berpihak pengertiannya mencangkup baik terhadap putusan-putusan atau proses pemutusan masalah oleh para hakimnya (kemandirian individual) maupun kelembagaan tubuh peradilan itu sendiri (kemandirian konstitusional) dalam kaitannya dengan hubungan- kekerabatan administratif dengan kelembagaan- kelembagaan negara lainnya dalam pemerintahan.