Teori Bekerjanya Hukum

SUDUT HUKUM | Secara umum, efektivitas suatu hal diartikan keberhasilan dalam pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas mempunyai bermacam-macam jenis, salah satunya yaitu efektivitas organisasi. Sama halnya dengan teori efektivitas secara umum, para mahir pun mempunyai bermacam-macam pandangan terkait dengan konsep efektivitas organisasi. 

Mengutip Ensiklopedia manajemen Efektivitas yaitu suatu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu imbas atau tanggapan yang dikehendaki, kalau seseorang melaksanakan suatu perbuatan dengan maksud tertentu yang memang dikehendaki. Maka orang itu dikatakan efektif kalau menimbulkan atau mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendaki. 

Dari definisi di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa suatu hal sanggup dikatakan efektif apabila hal tersebut sesuai dengan yang dikehendaki. Artinya pencapaian hal yang dimaksud merupakan pencapaian tujuan dilakukannya tindakan-tindakan untuk mencapai hal tersebut. 

Efektivitas sanggup diartikan sebagai suatu proses pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Suatu perjuangan atau kegiatan sanggup dikatakan efektif apabila perjuangan atau kegiatan tersebut telah mencapai tujuannya. Apabila tujuan yang dimaksud yaitu tujuan suatu instasi maka proses pencapaian tujuan tersebut merupakan keberhasilan dalam melaksanakan acara atau kegiatan berdasarkan wewenang, kiprah dan fungsi instansi tersebut.

Achmad Ali menyampaikan bahwa, apabila ingin melihat efektivitas dalam bidang hukum, maka kita pertama-tama harus sanggup mengukur “sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati”. Lebih lanjut Achmad Ali pun mengemukakan bahwa pada umumnya faktor yang banyak memperngaruhi efektivitas suatu perundang-undangan yaitu professional dan terlaksananya pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik di dalam menjelaskan kiprah yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakkan perundang-undangan tersebut.

Menurut Soerjono Soekanto yaitu bahwa efektif atau tidaknya suatu aturan ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu:
  1. Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang)
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupn menerapkan hukum.
  3. Faktor sarana atau kemudahan yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa insan di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya, oleh alasannya yaitu merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Pada elemen pertama, yang memilih sanggup berfungsinya aturan tertulis tersebut dengan baik atau tidak yaitu tergantung dari aturan hukum itu sendiri. 

Menurut Soerjono Soekanto ukuran efekvitas pada faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang) adalah:
  1. Peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sistematis.
  2. Peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sinkron,
  3. Secara hierarki dan kuantitatif peraturan-peraturan yang mengatur bidang-bidang kehidupan tertentu sudah mencukupi.
  4. Penerbitan peraturan-peraturan tertentu sudah sesuai dengan persyaratan yuridis yang ada.

Pada elemen kedua yang memilih efektif atau tidaknya kinerja aturan tertulis yaitu abdnegara penegak hukum. Dalam korelasi ini dikehendaki adanya aparatur yang handal sehingga abdnegara tersebut sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik. Kehandalan dalam kaitannya disini yaitu mencakup keterampilan professional dan mempunyai mental yang baik. Kehandalan dalam kaitannya disini yaitu mencakup keterampilan professional dan mempunyai mental yang baik.

Menurut Soerjono Soekanto bahwa dilema yang kuat terhadap efektivitas aturan tertulis ditinjau dari segi abdnegara akan tergantung pada hal berikut:
  1. Sampai sejauh mana petugas terikat oleh peraturan-peraturan yang ada.
  2. Sampai batas mana petugas diperkenankan memperlihatkan kebijaksanaan.
  3. Teladan macam apa yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat.
  4. Sampai sejauh mana derajat sinkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada petugas sehingga memperlihatkan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.

Pada elemen ketiga, tersedianya kemudahan yang berwujud sarana dan prasarana bagi abdnegara pelaksana di dalam melaksanakan tugasnya. Sarana dan prasana yang dikatakan dengan istilah kemudahan ini, Soerjono Soekanto memprediksi patokan efektivitas elemen-elemen tertentu dari prasarana, dimana prasarana tersebut harus secara terang memang menjadi pecahan yang memperlihatkan bantuan untuk kelancaran tugas-tugas abdnegara di daerah atau lokasi kerjanya. 

Adapun elemen-elemen tersebut adalah:
  1. Prasarana yang telah ada apakah telah terpelihara dengan baik
  2. Prasarana yang belum ada perlu diadakan dengan memperhitungkan angka waktu pengadaannya.
  3. Prasarana yang kurang perlu segera dilengkapi
  4. Prasarana yang rusak perlu segera diperbaiki.
  5. Prasarana yang macet perlu segera dilancarkan fungsinya.
  6. Prasarana yang mengalami kemunduran fungsi perlu ditingkatkan lagi fungsinya.

Dari faktor kondisi masyarakat, elemen pengukur efektivitasnya yaitu yang tergantung dari:
  1. Faktor penyebab masyarakat tidak mematuhi aturan walaupun peraturan yang baik.
  2. Faktor penyebab masyarakat tidak mematuhi peraturan walaupun sangat baik dan abdnegara sudah sangat berwibawa.
  3. Faktor penyebab masyarakat tidak mematuhi peraturan baik, petugas atau abdnegara berwibawa serta kemudahan mencukupi.

Elemen tersebut di atas memperlihatkan pemahaman bahwa disiplin dan kepatuhan masyarakat tergantung dari motivasi yang secara internal muncul. Internalisasi faktor ini ada pada tiap individu yang menjadi elemen terkecil dari komunitas social. Dalam hal ini, derajat kepatuhan hukum masyarakat menjadi salah satu parameter perihal efektif atau tidaknya aturan itu diberlakukan sedangkan kepatuhan masyarakat tersebut sanggup di motivasi oleh banyak sekali penyebab, baik yang ditimbulkan oleh kondisi internal maupun eksternal. 

Teori yang dikemukakan oleh Romli Atmasasmita yang menyampaikan bahwa, faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan aturan tidak hanya terletak pada sikap mental aparatur penegak aturan (hakim, jaksa, polisi dan penasihat hukum) akan tetapi juga terletak pada faktor sosialisasi aturan yang sering diabaikan. Menurut Soerjono Soekanto efektif yaitu taraf sejauh mana suatu kelompok sanggup mencapai tujuannya. Hukum sanggup dikatakan efektif jikalau terdapat dampak hukum yang positif, pada dikala itu aturan mencapai sasarannya dalam membimbing ataupun merubah sikap insan sehingga menjadi sikap hukum.

Senada dengan Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Lawrence M. Friedman dalam bukunya The Legal System A Social Science Prespective menyampaikan bahwa bekerjanya aturan tidak terlepas dari struktur hukum, substansi aturan dan budaya hukum.

Menurut William J. Chambliss dan Robert B Seidman bahwa pembentukan aturan dan implementasinya tidak akan lepas dari efek terdapat diluar hukum, menyerupai faktor ekonomi, politik, budaya, pendidikan, kepentingan dan semua kekuatan dari individu dan masyarakat yan terdapat di luar proses.

William J. Chambliss dan Robert B Seidman menggambarkan teori bekerjanya aturan dalam skema dibawah ini:

 efektivitas suatu hal diartikan keberhasilan dalam pencapaian sasaran atau tujuan yang tel Teori Bekerjanya Hukum



Dapat terlihat bahwa, dari skema bekerjanya aturan tersebut William J. Chambliss dan Robert B Seidman dirumuskan beberapa pernyataan teoritis sebagai berikut:
  1. Setiap peraturan aturan itu memperlihatkan aturan-aturan perihal bagaimana seseorang pemegang kiprah diperlukan untuk bertindak.
  2. Tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang pemegang kiprah sebagai respon terhadap peraturan hukum, sangat tergantung dan dikendalikan oleh peraturan aturan yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, dari acara pelaksanaannya, serta dari seluruh kompleks kekuataan sosial, politik, dan lain sebagainya yang bekerja atas dirinya.
  3. Tindakan apa yang akan diambil oleh forum pelaksana sebagai respon terhadap peraturan-peraturan hukum, sangat tergantung dan dikendalikan oleh peraturan aturan yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, dan dari seluruh kompleks kekuataan sosial, politik, dan lain sebagainya serta umpan balik yang dating dari pemegang kiprah dan birokrasi.
  4. Tindakan apa yang akan diambil oleh pembuat undang-undang sebagai respon terhadap peraturan aturan sangat tergantung dan dikendalikan oleh berfungsinya peraturan aturan yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, dan dari seluruh kompleks kekuataan sosial, politik, dan lain sebagainya serta umpan balik yang dating dari pemegang kiprah dan birokrasi.

Dari klarifikasi tersebut terlihat bahwa, ada banyak faktor yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Oleh karena, pembahasan rumusan dilema pertama penulis memakai teori William J. Chambliss dan Robert B Seidman untuk menjawab faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tidak terlaksananya perampasan asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pembersihan uang.