Putusan Pengadilan

SUDUT HUKUM | Penjelasan pasal 60 Undang – Undang Nomor 7 tahun 1989 memberi definisi perihal putusan sebagai berikut: "Putusan ialah keputusan pengadilan atas masalah somasi berdasarkan adanya suatu sengketa. Sedangkan berdasarkan Drs. H.A. Mukti Arto, SH. Memberi definisi terhadap putusan, bahwa : "Putusan ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari investigasi masalah gugatan.

Putusan hakim atau yang lazim disebut dengan istilah putusan pengadilan ialah merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh para pihak yang berperkara guna menuntaskan sengketa yang dihadapi, dengan putusan hakim akan mendapat kepastian hukum dan keadilan dalam masalah yang mereka hadapi. Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa, suatu putusan hakim merupakan suat pernyataan yang dibentuk secara tertulis oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan dimuka persidangan sesuai dengan perundangan yang ada yang menjadi aturan bagi para pihak yang mengandung perintah kepada suatu pihak semoga melaksanakan suatu perbuatan atau semoga jangan melaksanakan suatu perbuatan yang harus ditaati.

Menurut bentuknya penyelesaian masalah oleh pengadilan sanggup dibedakan menjadi 2 yaitu:

  • Putusan / vonis : Suatu putusan diambil untuk memutusi suatu perkara
  • Penetapan / beschikking : suatu penetapan diambil berafiliasi dengan suatu permohonan yaitu dalam rangka yang dinamakan “yuridiksi voluntair”.

Putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap ialah putusan yang berdasarkan Undang-Undang tidak ada kesempatan lagi untuk memakai upaya aturan biasa melawan putusan itu. Putusan memiliki 3 (tiga) macam kekuatan yaitu kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial:

  1. Kekuatan mengikat ini alasannya ialah kedua pihak telah bersepakat untuk menyerahkan kepada pengadilan untuk menuntaskan sengketa yang terjadi antara mereka, maka dengan demikian kedua pihak harus tunduk terhadap putusan yang dibentuk oleh pengadilan atau hakim. Putusan hakim memiliki kekuatan mengikat yang dimaksudkan ialah putusan yang mengikat kedua belah pihak (Pasal 1917 BW).
  2. Kekuatan pembuktian. Putusan merupakan sertifikat otentik yang sanggup dipakai sebagai alat bukti bagi para pihak yang nantinya akan dibutuhkan . Putusan dalam pembahasan hukum pembuktian menjelaskan bahwa putusan itu telah diperoleh suatu kepastian perihal sesuatu. Kekuatan pembuktian ini menjangkau para pihak yang berperkara, orang yang mendapat hak dari mereka, dan hebat waris mereka . ini dimaksudkan apabila suatu ketika nanti timbul sengketa yang berkaitan pribadi dengan masalah yang telah tercantum dalam putusan atau pun penetapan, putusan atau penetapan tersebut sanggup dijadikan alat pembuktian . Nilai kekuatan pembuktian yang terkandung padanya ialah bersifat tepat (volleding), mengikat (bindede), dan memaksa (dwinged).
  3. Kekuatan eksekutorial. Suatu keputusan dimaksudkan untuk menuntaskan suatu duduk masalah atau sengketa dan memutuskan hak atau hukumnya. Ini tidak berarti semata-mata hanya memutuskan hak atau hukumannya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya (ekskutorialnya) secara paksa. Kekuatan mengikat saja dari dari suatu putusan pengadilan belumlah cukup dan tidak berarti apabila putusan itu tidak sanggup realisir atau dilaksanakan. Oleh alasannya ialah itu putusan itu memutuskan dengan tegas hak atau hukumnya untuk lalu realisir, maka putusan hakim memiliki kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang ditetapkan itu secara paksa oleh alat-alat negara.